Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi 4 Anggota Brimob Ditikam di Labuan Bajo, Bermula karena Hal Ini
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terima Nomor Diblokir, Pria di Pringsewu Tikam Tetangga Pakai Pisau

Selasa, 25 Mei 2021 - 14:53:00 WIB
Tak Terima Nomor Diblokir, Pria di Pringsewu Tikam Tetangga Pakai Pisau
Pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Pelaku setelah melakukan penganiayaan langsung melarikan diri dan menetap secara berpindah pindah guna menghindari kejaran petugas," katanya.

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga jika pelaku sudah pulang ke rumah.

Pelaku penusukan terhadap tetangganya di Pringewu (Istimewa)
Pelaku penusukan terhadap tetangganya di Pringewu (Istimewa)

"Kami menerima informasi bahwa pelaku sedang pulang berada di rumahnya, lalu petugas langsung melakukan penangkapan," katanya.

Pelaku dan barang bukti sebilah pisau telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut