Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Travel di Pringsewu Gelapkan Motor Pelanggan, Uangnya untuk Sewa PSK

Senin, 12 Juni 2023 - 10:45:00 WIB
Sopir Travel di Pringsewu Gelapkan Motor Pelanggan, Uangnya untuk Sewa PSK
Sopir travel di Lampung gelapkan motor milik pelanggannya. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk sewa PSK (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang pemuda berinisial PW di Pringsewu, Lampung, tega menggelapkan sepeda motor milik pelanggannya. Akibatnya, pemuda yang bekerja sebagai sopir Travel ini harus meringkuk di sel jeruji usai ditangkap aparat Polsek Pagelaran.

Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh, mengatakan pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pagelaran pada Jumat Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Pelaku yang berprofesi sebagai sopir travel, ditangkap saat bersembunyi di rumah rekannya yang berada di daerah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus," kata Iptu Hasbulloh, Senin (12/6/2023).

Dia menambahkan, pelaku diduga telah menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2206 UR, milik Heni Septiani (32), warga Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Diceritakan oleh Hasbulloh, kejadian ini bermula pada bulan Mei 2023, ketika korban menitipkan sepeda motornya kepada pelaku untuk dibawa menuju Provinsi Jambi dengan menggunakan kendaraan travel milik pelaku.

Saat itu, pelaku menjanjikan bahwa dalam waktu satu hari semalam, sepeda motor tersebut sudah sampai di tempat tujuan.

"Namun, setelah waktu yang ditentukan, sepeda motor korban tidak kunjung diterima oleh kerabatnya di sana, dan saat dihubungi melalui ponselnya, pelaku tidak pernah merespon," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut