Sopir Ambulans di Lampung Tengah Curi 63 Tabung Oksigen, RS Merugi Rp189 Juta
Sabtu, 22 Juli 2023 - 19:54:00 WIB
Kapolsek mengatakan, hasil penyelidikan mengerucut pada TP selaku sopir ambulans. Dia teridentifikasi dan langsung diamankan ke Polsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
“Dari tangan TP, Polisi juga mengamankan sejumlah tabung oksigen ukuran besar sebagai barang bukti hasil kejahatan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw