Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Rumah Penampungan Korban TPPO di Bandarlampung Milik Perwira Polri, Ini Kata Kapolda

Rabu, 07 Juni 2023 - 20:17:00 WIB
Rumah Penampungan Korban TPPO di Bandarlampung Milik Perwira Polri, Ini Kata Kapolda
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika (Tengah) saat memberi keterangan pers soal pengungkapan kasus TPPO di Mapolda Lampung. Lampung Selatan, Lampung, Rabu, (7/6/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga mengatakan, Propam Polda Lampung sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan milik perwira Polri tersebut.

"Ini harus didalami, apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya. Kemudian Propam Polda Lampung pun sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 perempuan asal NTB  diduga menjadi korban TPPO yang rencananya akan dikirim ke Timur Tengah. Mereka berada dalam sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.

Polda Lampung juga telah menetapkan empat tersangka terkait kasus TPPO tersebut, yakni DW, AL, AR dan IT. Mereka diancam dengan hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut