Remaja Pembunuh Polisi di Lampung Kabur dari Lapas Gunakan Sarung Diikat ke Besi Tembok
Selasa, 21 Mei 2024 - 12:03:00 WIB
"Ada barang bukti sarung yang telah diamankan," ucapnya.
Sebelumnya, AEA kabur saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Minggu (19/5/2024). AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah membunuh anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah pada Selasa (7/5/2024).
Editor: Kurnia Illahi