Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Pukul Polisi, Pria Bawa Keris di Bandarlampung Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Januari 2024 - 20:50:00 WIB
Pukul Polisi, Pria Bawa Keris di Bandarlampung Terancam 10 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengintrogasi pria yang nekat memukul polisi. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Alasannya bawa sajam keris yang berukuran sekitar 10 cm ini untuk menjaga diri dan menakuti orang lain," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan pegawai negeri (personel Polri) yang sedang bertugas. "Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut