Promosikan Judi Online, Mahasiswi Cantik di Tulang Bawang Lampung Ditangkap
"Pelaku ini mempromosikan dan mengiklankan situs judi online di akun media sosial Instagram pribadi miliknya," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp750.000 selama 20 hari sekali.
"Uang itu diterima pelaku melalui akun Dana miliknya. Pelaku juga mengaku mendapat link situs judi online dari sebuah grup WhatsApp," ucapnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Tulang Bawang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku diancam 10 tahun pidana penjara dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," ucapnya.