Ilustrasi pria paruh baya ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. (foto:Ist)Advertisement . Scroll to see content
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa barang tersebut miliknya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapoles Lampung Timur.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.