Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 30 Pemotor Jatuh gegara Tumpahan Solar di Bangkalan, Polisi Buru Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Pria di Pringsewu Ditangkap gegara Peras Pemotor, Modus Tuduh Korban Tabrak Rekannya

Minggu, 02 Juli 2023 - 16:46:00 WIB
Pria di Pringsewu Ditangkap gegara Peras Pemotor, Modus Tuduh Korban Tabrak Rekannya
Pria di Pringsewu ditangkap gegara memeras pemotor saat melintas dengan modus meminta ganti rugi karena korban menabrak rekannya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Oleh kedua pelaku, sepeda motor korban digadaikan seharga Rp1,5 Juta. Dari gadai motor itu, pelaku MAL mendapatkan bagian Rp800.000 dan dihabiskan untuk membayar utang, sedangkan pelaku HY mendapatkan bagian Rp300.000 dan dihabiskan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Sedangkan sisanya Rp400.000 dihabiskan oleh keduanya untuk bersenang-senang," ujar Rohmadi. 

Selain kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan pelaku yang digunakan saat beraksi. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut