Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro, Mal dan Supermarket di Bandarlampung Tutup Pukul 17.00

Rabu, 07 Juli 2021 - 12:54:00 WIB
PPKM Mikro, Mal dan Supermarket di Bandarlampung Tutup Pukul 17.00
Seluruh mal dan supermarket di Kota Bandarlampung wajib tutup hingga pukul 17.00 WIB (Avirista Midaada/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seluruh mal dan supermarket di Kota Bandarlampung wajib tutup hingga pukul 17.00 WIB. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Jam buka tutup mal dan supermarket di kota ini akan dibatasi lagi sampai pukul 17.00 WIB," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Rabu (7/7/2021).

Eva menambahkan, kebijakan ini mulai Selasa (6/7/2021) sampai tanggal 20 Juli. Selain itu untuk restoran dan tempat-tempat angkringan pun dibatasi jam membuka usahanya hingga pukul 20.00 WIB.

"Bahkan untuk restoran makanan hanya boleh di pesan melalui online," kata dia.

Eva juga meminta kerja sama masyarakat untuk patuh kepada peraturan yang dibuat pemerintah serta menjaga prokes dengan ketat sehingga Bandarlampung segera keluar dari zona merah penyebaran Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut