Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Petugas Damkar Temukan Wanita Hilang 2 Bulan dan Pulangkan ke Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

Polres Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah Dalam 2 Bulan

Kamis, 31 Oktober 2019 - 13:08:00 WIB
Polres Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah Dalam 2 Bulan
Pelaku penyelundupan narkoba yang ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lampung Selatan. (Foto: iNews.id/Heri Fulistiawan)
Advertisement . Scroll to see content

“Pelaku yang diamankan tidak hanya sebatas kurir, melainkan pemilik dan penerima narkoba,” katanya.

Pelaku yang berhasil ditangkap karena kepemilikan ganja di antaranya, M Nurkaffi dengan 12 kilogram ganja, Endang Setiawan dan Ajat Sudrajat dengan 18 kilogram ganja yang disembunyikan di dinding pintu mobil, Farizal Hidayat dan Yusuf Vantito yang akan menyelundupkan 27 kilogram ganja dan Adek Rohimin serta Dinar Januar dengan 60 kilogram ganja yang akan dikirim ke Jakarta.

Sementara pelaku kasus penyelundupan sabu-sabu seberat tiga kilogram, 2.500 butir Happy Five dan 1,3 kilogram opium, polisi berhasil M Husein, Sutomo dan Sofyanus Syauri.

Penyelundupan 13 kilogram sabu-sabu dan 55 ribu butir pil ekstasi, polisi meringkus tiga orang tersangka yakni Edwin Zen, Syamsul dan Mustahar. Ketiganya membawa narkoba dari Riau dengan tujuan Jakarta.

Pelaku lain, Addaya Sangabang dan Eko Nur Cahyo ditangkap karena kepemilikan sabu-sabu seberat dua kilogram dan lima ribu butir pil ektasi.

Terakhir, penyelundupan 800 gram sabu dan 1.200 butir pil ekstasi, polisi mengamankan dua tersangka yakni Agustian dan Amikrudin.

Purwadi menyatakan akan meningkatkan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni untuk menekan penyelundupan narkoba. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Pelaku akan di jerat dengan pasal 111, 112, 114 dan 126 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut