Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Kecelakaan Mobil Anggota DPRD Lampung Tabrak Lansia hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetap Proses Pidana Kasus Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Hingga Tewas

Senin, 07 Agustus 2023 - 15:52:00 WIB
Polisi Tetap Proses Pidana Kasus Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Hingga Tewas
Kasatlantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri menegaskan jajarannya tetap memroses kasus pidana anggota DPRD menabrak bocah hingga tewas. (Foto: MPI/Ira Widyanti)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.idPolresta Bandarlampung tetap memroses kasus pidana anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial ORM yang menabrak bocah 5 tahun MAI hingga tewas. Polisi juga telah melakukan gelar perkara ulang kasus itu.

Kasatlantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri menegaskan, perkara tersebut akan terus berlanjut sesuai aturan.

"Hari ini, kita melakukan gelar perkara kembali dan hasilnya ada beberapa alat bukti yang perlu kami lengkapi kembali. Jadi untuk hasilnya seperti apa, nanti kami kabarkan kembali," ujar Ikhwan, Senin (7/8/2023).

Soal pernyataan kedua belah pihak yang mengaku telah berdamai dan mencabut laporan, Ikhwan menegaskan, jajarannya belum menerima laporan perdamaian karena laporan lakalantas tersebut bersifat Laporan Polisi Model A yakni laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

"Terkait perdamaian sampai saat ini kami belum menerima laporan tersebut. Jadi kami selaku penegak hukum di bidang lalu lintas tentu akan melaksanakan tugas penyidikan sesuai aturan," katanya.

Sebelumnya, bocah perempuan berinisial MAI (5) tewas usai ditabrak oleh anggota DPRD Provinsi Lampung ORM di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 20.00 wib.

Saat itu, ORM diketahui sedang mengendarai mobil Fortuner berwarna putih bernomor polisi BE 1238 AAA.

Kasatlantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan anggota DPRD Provinsi Lampung ORM bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas, di mana setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

"Dengan ancaman maksimal 6 Tahun Penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta," ucapnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut