Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tembak DPO Begal, Beraksi di 6 TKP dari Bengkulu hingga Jambi

Jumat, 16 September 2022 - 19:32:00 WIB
Polisi Tembak DPO Begal, Beraksi di 6 TKP dari Bengkulu hingga Jambi
Pelaku DPO begal yang ditangkap Polres Lebong. (Foto: MPI/Demon Fajri)
Advertisement . Scroll to see content

BENGKULU, iNews.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong menangkap buron tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau begal berinisial VYU (21). Pelaku selama ini sudah beraksi di enam TKP dari Bengkulu hingga Jambi.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan mengatakan, pelaku VYU sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018. Polisi menangkapnya di Desa Pagar Agung, Kecamatan Lebang Tengah, Kabupaten Lebong, Bengkulu.

Namun saat penangkapan pelaku coba melawan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur. Polisi terpaksa menembak betis kaki kanan pelaku untuk melumpuhkannya.

"Saat digeledah, petugas temukan sebuah kunci T di saku celana belakang. Saat ini pelaku VYU sudah dibawa ke Mapolres Lebong," ujarnya, Jumat (16/9/2022).

Hasil pemeriksaan, pelaku VYU diduga terlibat aksi curat di 6 TKP, mulai dari Kabupaten Lebong, Kota Bengkulu dan Sarolangon, Jambi.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Sukarman, jenis Motor Mio Sporty wama merah Marun bernopol BD 5837 GD dan 1 buah kunci T.

"Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," kata Awilzan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut