Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Residivis Pencuri Kotak Amal Bersenjata Gunting Baja

Kamis, 27 Januari 2022 - 16:03:00 WIB
Polisi Tangkap Residivis Pencuri Kotak Amal Bersenjata Gunting Baja
Pencuri kotak amal di Masjid Pringsewu, Lampung ditangkap polisi (Indra Siregar/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

PRINGSEWU, iNews.id - Pelaku pencurian kotak amal di Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap polisi. Setiap beraksi, pelaku selalu menggunakan gunting baja untuk menjebol kotak amal.

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku berinisial GW (45) warga Pekon Negeri Ratu, Kota Agung, Tanggamus.

"Dia ditangkap pada Rabu malam (26/1/2022) saat akan beraksi di Masjid Agung, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu," kata Rio, Kamis (27/1/2022).

Rio menambahkan, pelaku merupakan residivis pencurian kotak amal di wilayah Pringsewu.

"Dia sudah lima kali mencuri kota amal di lima masjid berbeda," katanya.

Lebih lanjut Rio mengatakan, pelaku diamankan usai beraksi di Masjid Al Bashar di Kecamatan Ambarawa pada 13 Januari 2022.

"Aksi pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial," katanya.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, peaku beraksi di Masjid Al Bashar Sumberagung, Masjid Al Huda, Masjid Roudhatul Jannah Ambarawa, Musola Asyarig Ambarawa dan Musala Kiblatul Mujahid Ambarawa.
 
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu gunting baja, satu obeng, satu plat besi dan pakaian milik pelaku yang digunakan saat beraksi.

"Serta uang Rp700.000," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut