Polisi Tangkap 4 Pengedar Ganja di Lampung, Amankan 1,2 Kg Ganja
PRINGSEWU, iNews.id - Empat orang sindikat pengedar ganja di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi. Keempat pelaku yakni berinisial KA (18), AP (19), BAS (26) ketiganya warga Kecamatan Pringsewu, dan DA (27) warga Kecamatan Gadingrejo.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering lebih dari satu kilogram.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, keempatnya ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat soal maraknya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.
Berdasarkan laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap keempat pelaku.
"Keempat tersangka dilakukan penangkapan di empat lokasi terpisah," katanya.
Kronologi penangkapan pelaku
Kata dia, tersangka KA ditangkap saat sedang mengantarkan paket daun ganja kering di wilayah Kelurahan Pringsewu Timur.