Polisi Tangkap 3 Pelaku Begal Sopir Taksi Online di Bandarlampung, 1 Orang Buron
Selasa, 04 Februari 2025 - 16:01:00 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat melakukan pembegalan karena ingin menguasi mendapatkan mobil korban.
"Untuk pengakuan sementara, ini baru pertama kali. Motifnya mau ambil mobilnya. Ada dua pelaku yang residivis kasus 170 (pengeroyokan) dan kasus 362 (pencurian)," katanya.
Kapolresta mengungkapkan, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, sebilah pisau tanpa gagang dan satu handphone merek Oppo.
Atas perbuatannya, terhadap pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta mengimbau kepada pelaku yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak maka petugas akan bertindak tegas.