Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tepergok Maling Ayam, Pemuda di Lampung Timur Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 2 Pengedar Ribuan Butir Pil Hexymer di Pringsewu

Kamis, 22 Desember 2022 - 00:00:00 WIB
Polisi Tangkap 2 Pengedar Ribuan Butir Pil Hexymer di Pringsewu
Polisi menangkap dua pengedar Hexymer di Pringsewu Lampung. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PRINGSEWU, iNews.id - Satnarkoba Polres Pringsewu, Lampung menangkap dua pengedar ribuan pil Hexymer. Kedua pelaku PS (22) warga Desa kupu Kecamatan Dukuh Turi, Tegal Jawa Tengah dan RB (20) warga Kelurahan Segala Mider, Kota Bandar Lampung.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, kedua tersangka diamankan polisi di dua lokasi terpisah. Tersangka PS diamankan di rumah neneknya di Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu. Barang bukti dua plastik berisi 35 butir pil Hexymer warna kuning, 1 unit ponsel, 1 buah botol warna putih dan yang tunai Rp50.000.

Sementara tersangka RB ditangkap di salah satu rumah kos di Pekon Sidoharjo, Pringsewu dengan barang bukti 1.102 butir Pil Hexymer siap edar, 26 butir Tramadol HCL, 1 unit Ponsel dan 2 buah botol plastik, 1 buah tas dan yang tunai Rp50.000. "Kedua tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat, " ujar, Rabu (22/12/22) siang.

Kedua tersangka dijerat pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.

Yudi mengungkapkan, Efek Samping penggunaan obat keras Hexymer tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya karena dapat menimbulkan gangguan mental dan saraf secara permanen.  Hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut