Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Polisi di Tulang Bawang Barat Dipecat, Kapolres: Sudah Tak Bisa Dibina Lagi

Senin, 04 Januari 2021 - 19:46:00 WIB
Polisi di Tulang Bawang Barat Dipecat, Kapolres: Sudah Tak Bisa Dibina Lagi
Prosesi upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polres Tulang Bawang Barat, Lampung, berinisial RS, Senin (4/1/2020). (Foto: iNews/Jimi Irawan)
Advertisement . Scroll to see content

TULANG BAWANG BARAT, iNews.id - Seorang anggota Polres Tulang Bawang Barat, Lampung, berinisial RS, resmi dipecat sejak Senin (4/1/2020). Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) laki-laki berpangkat Brigadir ini lantaran yang bersangkutan jarang berdinas dan kerap mendapat peringatan. 

Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman memimpin langsung upacara PTDH terhadap Brigpol RS yang sebelumnya menjabat sebagai Banit Sat Sabhara Polres Tulang Bawang Barat itu, Senin (4/1/2021). 

Hadi mengatakan, RS telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 Huruf A (Disersi). Pemecatan RS tertuang dalam keputusan Kepolisian Daerah Lampung No: Skep/923/XII/2020.

"Perkara PTDH merupakan peristiwa yang memprihatinkan. Semestinya tidak perlu terjadi," ujar Hadi.

Menurut dia, personelnya tersebut harus mendapat sanksi PDTH karena sudah bisa dibina lagi. Jika RS masih dapat dibina dan tidak melakukan pelanggaran berulang kali, maka PTDH tentu tidak akan dilakukan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut