Pengunduran Diri Disetujui Presiden, Chusnunia Chalim Tidak Lagi Jabat Wagub Lampung
Sementara Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menambahkan, jika surat Keppres tentang pengunduran diri Nunik sudah keluar, pihaknya tak perlu lagi melakukan sidang paripurna pemberhentian dari jabatannya sebagai Wagub Lampung.
"Kan sudah ada Keppres-nya, kemarin surat pemberitahuannya kan sudah disampaikan di paripurna, ya sudah," kata Mingrum.
Sebelumnya, Chusnunia Chalim atau yang akrab dipanggil Nunik telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.
Hal itu usai dirinya tercatat masuk dalam daftar calon sementara (DCS) akan maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di DPR RI pada Pemilu 2024.
Mundurnya Nunik dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Lampung itu disampaikan secara langsung oleh Nunik saat ditemui awak media di Kantor Pemprov Lampung, Senin (21/8/2023).
"Sudah (mengajukan pengunduran), pokoknya syarat-syaratnya semua sudah dipenuhi dan dilengkapi," kata Chusnunia Chalim.
Editor: Donald Karouw