Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Kajati Jabar Asep N Mulyana Jabat Dirjen PP Kemenkumham
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Tarik Revisi UU Pemilu dari Prolegnas

Selasa, 09 Maret 2021 - 15:48:00 WIB
Pemerintah Tarik Revisi UU Pemilu dari Prolegnas
Menkumham Yasonna Laoly (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Yasonna menyebut pemerintah hanya sepakat untuk menarik revisi UU Pemilu tersebut. Sementara itu, selain revisi UU Pemilu, pemerintah sepakat RUU lainnya untuk tetap dibawa ke paripurna.

"Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna kecuali yang satu ini," katanya.

Dalam kesempatan itu, Supratman pun menyampaikan alasan kenapa Baleg belum mengesahkan Prolegnas 2021. Politikus Partai Gerindra itu berdalih hal itu dilakukan karena revisi UU Pemilu yang belum ditarik.

"Saya ingin sampaikan ke Bapak Ibu sebenarnya masalahnya tidak ada yang krusial, yang terjadi adalah pada saat yang lalu kita tetapkan Prolegnas sudah selesai, kemudian terkait revisi UU Pemilu, Komisi II telah menyurat kepada Baleg untuk menarik revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas," kata Yasonna.

Tak hanya itu, pemerintah juga menganggap belum ada urgensi terkait revisi UU Pemilu untuk segera dilakukan. Karena itulah, akhirnya revisi UU Pemilu harus disepakati lebih lanjut untuk ditarik dari daftar Prolegnas 2021.

"Kedua ini direspons juga oleh pemerintah dimana  revisi UU Pemilu belum menjadi suatu yang urgent, di situ problemnya, kita bersyukur juga (revisi UU Pemilu) belum ditetapkan sehingga pada hari ini agenda ktia sebenarnya merespons apa yang jadi usulan Komisi II," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut