Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Ketua RT yang Viral Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung Divonis 3 Bulan Penjara

Selasa, 15 Agustus 2023 - 16:19:00 WIB
Oknum Ketua RT yang Viral Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung Divonis 3 Bulan Penjara
Suasana sidang putusan Ketua RT Wawan Kurniawan yang bubarkan ibadah gereja di di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. (Foto: MPI/Ira Widyanti)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pembacaan vonis ini, Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melampaui kewenangan sebagai ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Kota Bandarlampung.

"Perbuatan terdakwa juga berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam bermasyarakat. Sementara hal meringankan, telah terjadi perdamaian pada 23 Februari 2023 antara terdakwa dengan pihak terlapor," ucapnya. 

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Ketua RT Wawan Kurniawan selama empat bulan penjara.

Sementara atas vonis tersebut, terdakwa Wawan Kurniawan melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Senada, JPU juga menyatakan pikir-pikir.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut