Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Nakes PPPK Terancam Sanksi usai Selundupkan 240 Pil Koplo dalam Kemaluan
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Guru PPPK di Pringsewu Edarkan Sabu Bareng Pacar demi Modal Nikah

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:53:00 WIB
Oknum Guru PPPK di Pringsewu Edarkan Sabu Bareng Pacar demi Modal Nikah
Oknum guru PPPK di Pringsewu ditangkap polisi bersama kekasihnya karena terlibat peredaran sabu. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Hasil penyelidikan sementara menunjukkan aktivitas ini sudah berlangsung lebih dari enam bulan. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan persiapan biaya pernikahan mereka," kata Iptu Laksono.

Kini, impian pernikahan mereka harus kandas di balik jeruji besi. Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok besar yang berada di belakang pasangan ini.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut