Oknum Debt Collector di Metro Ditangkap, Diduga Gelapkan Mobil Debitur
Selasa, 24 Februari 2026 - 21:29:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Risky Dwi Cahyo menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Sampai sekarang over kredit tersebut tidak jadi dilakukan dan unit tersebut tidak diketahui keberadaannya," ujar Iptu Risky.
Saat ini, tersangka yang berusia 31 tahun telah ditahan di Polres Metro. Dia dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Editor: Kurnia Illahi