Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi
Jumat, 10 Mei 2024 - 22:30:00 WIB
Dia menambahkan, kedua pelaku ini juga mengancam para pengunjung warung lesehan lainnya agar tidak ikut campur. "Bahkan dua pelaku ini juga mengancam pengunjung lainnya untuk tidak ikut campur," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yang ditangkap yakni dua bilah pisau.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang- Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 subsider Pasal 365.
Editor: Kastolani Marzuki