Nekat Mudik ke Lampung, Dirlantas: Kendaraan Dikandangkan, Pemudik Dipulangkan
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi akan mengandangkan kendaraan masyarakat jika masih nekat mudik dan masuk ke wilayah Lampung. Sanksi ini diberikan agar warga, mematuhi larangan mudik, pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Jika nekat maka kendaraan pemudik akan kami kandangkan dan nantinya pemudik akan dipulangkan melalui kendaraan Kementerian Perhubungan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik, Kamis (15/4/2021).
Donny menambahkan, masyarakat sebaiknya tidak melakukan mudik. Dia berharap agar warga dapat mematuhi aturan larangan yang ditetapkan pemerintah.
"Masyarakat agar tidak melakukan mudik dengan cara sembunyi-sembunyi atau mengelabui aparat kepolisian," katanya.
Dalam antisipasi larangan mudik itu pula, pihaknya telah membentuk operasi di antaranya melakukan penyekatan di delapan titik perbatasan pintu masuk ke Lampung.