Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Modus Obati Sihir Pelet, Dukun Cabul di Pesawaran Perkosa Bocah di Bawah Umur

Jumat, 18 November 2022 - 08:45:00 WIB
Modus Obati Sihir Pelet, Dukun Cabul di Pesawaran Perkosa Bocah di Bawah Umur
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Antara/Ardika/am)
Advertisement . Scroll to see content

PESAWARAN, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Pesawaran, Lampung. Pelaku yang diduga dukun cabul ini beraksi dengan modus mengobati korban dari sihirpelet.

“Pelaku diketahui berinisial HRT (46). Sementara korban berinisial AWS (18) masih berstatus pelajar. Keduanya warga Marga Punduh, Pesawaran,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, Jumat (18/11/2022).

Supriyanto mengatakan, pencabulan itu terjadi pada hari Kamis (30/9/2022) sekira pukul 23.00 Wib. Saat itu, pelaku mengatakan jika korban terkena ilmu sihir pelet.

”Jika ingin menghilangkan ilmu sihir pelet, korban harus berhubungan badan dengan pelaku. Pelaku mamaksa korban untuk berhubungan badan dengan cara pelaku menidurkan korban di tanah lalu menyetubuhinya,” kata dia.

Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke orang tua. Tak terima dengan perbuatan pelalu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran. Laporan itu teruang dalam  LP / 563 / IX / 2022 / SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung Tanggal 10 September 2022.

Dijelaskan, setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran langsung melakukan penyelidikan dan alhasil pelaku dapat diringkus di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan.

Kemudian Kanit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran bersama anggota langsung bergerak menuju keberadaan pelaku dan dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti

“Pelaku sudah ditahan di Mapolres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut", katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut