Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Modus Ancam Santet, Pria Bejat di Pringsewu Perkosa Gadis 8 Kali

Senin, 24 Juni 2024 - 17:45:00 WIB
Modus Ancam Santet, Pria Bejat di Pringsewu Perkosa Gadis 8 Kali
Polisi menangkap pria yang mengaku dukun karena memerkosa gadis berkali-kali dengan modus ancam santet. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pedang, keris, minyak wangi, dan berbagai jenis lainnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-Undang No 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut