Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Modal Sepeda Onthel, Pria di Lampung Tengah Curi Ayam Tetangga

Selasa, 11 Januari 2022 - 12:11:00 WIB
Modal Sepeda Onthel, Pria di Lampung Tengah Curi Ayam Tetangga
Pelaku pencurian ayam di Lampung Tengah (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Seorang pria di Lampung Tengah mencuri ayam tetangga bermodalkan sepeda onthel. Pelaku yang sempat kabur selama lima bulan akhirnya ditangkap polisi.

Kapolsek Seputih Banyak, AKP Tarmuji mengatakan, pelaku berinisial KSN alias Gambreng. Dia merupakan warga Dusun Kuningan, Kampung Siswo Bangun, Saputih Banyak, Lampung Tengah.

Tarmuji menambahkan, aksi pencurian ini dilakukan pada Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban Yusuf warga Saputih Banyak, Lampung Tengah.

"Pelaku beraksi dengan masuk ke kandang ayam dengan cara merusak pagar paranet lalu membakar tali plastik paranet dengan korek api," kata Tarmuji, Selasa (11/1/2022).

Kemudian, kata dia, pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dan menuju ke kandang ayam milik korban.

"Pelaku mengambil empat ekor ayam jantan jenis bangkok dari dalam kandang ayam milik korban," katanya.

Usai melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi, korban mendapatkan ayamnya kembali di pasar.

"Setelah ditelesuri dari pedagang yang membeli tersebut, ayam tersebut di beli dari Pelaku KSN Als Gambreng," katanya.

Polisi, kata dia, langsung melakukan penggerbekan di rumah pelaku. Hasilnya, diamankan sepeda onthel merk Phoenix warna coklat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian ayam, motor Honda Supra Fit warna hitam.

"Sayangnya, pelaku saat itu tak ada di rumah," katanya.

Setelah lima bulan kabur, polisi mendapatkan informasi jika pelaku Gambreng pulang ke rumah. Dia langsung ditangkap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 Tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut