Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tembak Pelaku Jambret Emas di Kota Batu, Ternyata Residivis!
Advertisement . Scroll to see content

Miris! 2 Siswi SMA di Tanggamus Jadi Penadah Emas Curian Senilai Rp150 Juta

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:18:00 WIB
Miris! 2 Siswi SMA di Tanggamus Jadi Penadah Emas Curian Senilai Rp150 Juta
Polres Tanggamus saat ekspose pelaku pencurian emas di rumah pengacara. (Foto: Dok. Polres Tanggamus) 
Advertisement . Scroll to see content

MR menggondol emas seberat 83 gram, uang tunai belasan juta rupiah dan sejumlah barang berharga lainnya. Barang-barang curian tersebut kemudian dijual dengan bantuan dua pemuda lain, yaitu RA (20) dan HI (19).

“HI juga mengajak AN dan DY untuk menjual emas tersebut dengan imbalan Rp500.000,” katanya.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas, nota pembelian, uang tunai Rp10,9 juta, beberapa ponsel, serta alat-alat yang digunakan dalam kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga menambahkan, MR merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus penipuan sepeda motor dan pencurian. MR bahkan mengaku sempat mengonsumsi narkoba sebelum melakukan aksinya.

“Hasil curian digunakan MR untuk membeli sabu dan bermain judi slot,” ujar AKP Khairul Yasin.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara empat penadah, termasuk dua pelajar SMA, dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana yang mengancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut