Melawan Petugas, Remaja Pencuri Motor Lintas Kabupaten di Bandarlampung Ditembak
Kapolsek menjelaskan, saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melawan sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Anggota kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan mempedomani Perpol nomor 01 tahun 2009," ujar Kapolsek.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Kompol Warsito mengimbau kepada para pelaku kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) yang telah beraksi di wilayah Bandarlampung khususnya wilayah Polsek Sukarame agar segera menyerahkan diri.
"Silakan kalian berlari dan bersembunyi karena kami dilatih untuk mencari di mana kalian bersembunyi dan kemana kalian berlari," ujar Kapolsek.
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Polsek Sukarame telah menangkap empat tersangka pencuri sepeda motor.
Para pelaku umumnya berusia antara 19 sampai 27 tahun. Mereka telah beraksi di 26 lokasi kejadian di 3 kabupaten/kota, yaitu di Kota Bandarlampung, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Selatan.
Editor: Kastolani Marzuki