Dari terduga pelaku, berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter z, warna Hitam bernopol BD 4813 KM, satu bilah pisau bergagangkan kayu dan sarung pisau, satu buah kayu kopi
“Terduga pelaku dikenakan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman pidana 9 (Sembilan) Tahun penjara,'' kata kapolres.
Diketahui, pelaku saat itu membegal guru SD bernama Endang Purwanti (28). Saat itu, korban bersama dua rekannya Sintia Darista Junita (27) dan Dora Erfiana (35), pulang mengajar dari Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Korban mengendarai sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z, warna hitam, bernopol BD 4813 KM, berboncengan dengan rekannya, Dora Erfiana. Tiba-tiba di perjalanan, tepatnya di jalan Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, dicegat terduga pelaku dengan menggunakan kayu.
Setelah korban berhenti, pelaku mengancam dengan senjata tajam jenis pisau. Korban langsung memberikan sepeda motor miliknya. Saat itu rekannya Dora sempat melempar pelaku dengan batu. Lalu, korban meminta pertolongan warga setempat.
Editor: Kastolani Marzuki