Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Mau ke Lampung? Jangan Lupa Bawa Surat Bebas Covid-19

Selasa, 13 April 2021 - 08:42:00 WIB
Mau ke Lampung? Jangan Lupa Bawa Surat Bebas Covid-19
Arus penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. (iNews.id/Heri Fulistiawan)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Masyarakat luar yang akan masuk ke daerah Lampung wajib menyertakan surat bebas Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi persebaran Covid-19.

"Untuk mengantisipasi persebaran Covid-19 di wilayah Lampung, setiap masyarakat yang hendak bepergian ke Lampung wajib menunjukkan surat bebas Covid-19," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Selasa (13/4/2021).

Arinal menambahkan, kewajiban masyarakat untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 mulai dilakukan menjelang Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Kabupaten dan kota wajib melakukan pengecekan atas kepemilikan surat bebas Covid-19 setiap warga yang hendak memasuki wilayahnya masing-masing," katanya.

Selain wajib membawa surat bebas Covid-19, kata dia, warga juga harus menerapkan protokol kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut