Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ono Surono terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Rektor Unila Karomani dkk Didakwa Berlapis Kasus Suap

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:40:00 WIB
Mantan Rektor Unila Karomani dkk Didakwa Berlapis Kasus Suap
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan dua terdakwa kasus suap di Pengadilan Tipikor Bandarlampung, Selasa (10/1/2023). (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani dengan pasal berlapis dalam kasus suap. Dakwaan yang sama juga diberikan kepada dua tersangka lain yakni mantan Wakil Rektor Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri.

Dakwaan itu dibacakan JPU Agung Satrio Wibowo dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (10/1/2023).

"Terdakwa Karomani selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan atau turut serta melakukan berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yaitu menerima hadiah atau menerima uang," kata Agung.

Mantan Rektor Unila, Karomani didakwa Pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu Karomani juga didakwa pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut