Mahasiswa di Bandar Lampung Ditangkap Curanmor, Sudah 5 Kali Beraksi
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AFM di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap RA.
Hasil pemeriksaan mengungkap AFM telah empat kali melakukan aksi curanmor. Sementara RA tercatat lima kali beraksi dan keduanya dua kali melakukan pencurian secara bersama-sama.
RA mengaku tidak pernah melakukan pencurian sepeda motor di area kampus atau lingkungan universitas. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi tergantung kondisi kendaraan.
“Biasanya dijual dengan harga Rp3 jutaan dan dijual dengan COD atau langsung bertemu dengan konsumennya,” kata Alfret.
AFM diketahui merupakan residivis kasus jambret dan baru bebas menjalani hukuman pada Januari 2023. Dalam pengungkapan mahasiswa curanmor di Bandar Lampung ini, polisi menyita satu kunci letter T dengan dua mata kunci. Selain itu, turut diamankan sepeda motor Honda Beat warna putih dan Honda Beat warna hitam sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua pelaku mahasiswa curanmor di Bandar Lampung dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Editor: Donald Karouw