Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

KPU Kota Metro Cabut SK Pembatalan Paslon 02, Wahdi Tetap Maju Tanpa Qomaru Zaman

Sabtu, 23 November 2024 - 19:34:00 WIB
KPU Kota Metro Cabut SK Pembatalan Paslon 02, Wahdi Tetap Maju Tanpa Qomaru Zaman
Ilustrasi, KPU Kota Metro memutuskan Wahdi tetap bisa maju dalam kontestasi sebagai calon wali kota tanpa Qomaru Zaman. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Dia memastikan, dengan keputusan tersebut bahwa Calon Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin tetap bisa maju dalam kontestasi Pilkada Metro 2024 tanpa Qomaru Zaman yang didiskualifikasi dari Calon Wakil Wali Kota.

"Bapak Wahdi tetap bisa maju sebagai calon Wali Kota Metro namun untuk wakilnya yakni Qomaru Zaman tidak diikutsertakan," katanya.

Menurutnya, keputusan ini hasil pleno yang digelar oleh KPU RI kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Lampung dan KPU Kota Metro.

"Iya benar, keputusan berdasarkan surat dari KPU RI dan tindak lanjut KPU Provinsi yang diteruskan ke kami dan tadi malam kami gelar pleno yang menghasilkan keputusan tersebut," katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Metro periode 2019-2024 membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota nomor urut 02 Wahdi Siradjuddin - Qomaru Zaman sebagai peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Surat keputusan pendiskualifikasian itu dikeluarkan pada 20 November 2024.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut