Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap Unila

Selasa, 22 November 2022 - 15:15:00 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap Unila
KPK memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila) (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila). Perpanjangan dilakukan hingga 30 hari ke depan.

"Tim penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang telah memperpanjang masa penahanan tersangka KRM dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/11/2022).

Tiga tersangka, yaitu Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

"Untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut