Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan
KALIANDA, iNews.id – Penyesalan mendalam tampak jelas di wajah Nur Wahid usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Dengan mata berkaca-kaca dan suara yang bergetar menahan tangis, terdakwa kasus pencuriangetah karet ini menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak PTPN I Regional 7 atas perbuatan yang telah menjeratnya ke meja hijau.
Di hadapan awak media, Nur Wahid mengaku sangat menyesali tindakan nekatnya tersebut. Ia menceritakan bahwa keputusannya membantu Kakek Mujiran mengambil getah karet milik perusahaan murni dilandasi oleh rasa iba dan kemanusiaan yang mendalam.
Sebelum aksi pencurian itu terjadi, Kakek Mujiran sempat mencurahkan isi hati dan keluh kesah kepadanya mengenai kondisi perekonomian keluarganya yang sedang carut-marut. Saat itu, sang kakek menceritakan bahwa anak dan cucunya tengah terbaring sakit, sementara di rumahnya sama sekali tidak ada beras untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
Lantaran kondisi keuangannya sendiri sedang sulit dan tidak memiliki uang tunai untuk disumbangkan, Nur Wahid yang merasa tidak tega akhirnya memilih jalan pintas. Ia memutuskan untuk membantu Kakek Mujiran menyadap dan mengambil getah karet di area perkebunan milik PTPN I Regional 7.
Kini, setelah lebih dari tiga bulan mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan, Nur Wahid mengaku telah mendapatkan pelajaran hidup yang sangat berharga. Ia berjanji tidak akan pernah lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum tersebut di masa mendatang.
"Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Saya sangat berharap pihak PTPN I Regional 7 bisa membuka pintu maaf yang sebesar-besarnya bagi saya dan Kakek Mujiran, agar perkara ini bisa diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice)," ujar Nur Wahid dengan suara parau seusai persidangan, Kamis (4/6/2026).
Hingga saat ini, proses hukum di pengadilan terpantau masih terus bergulir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda telah menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.
Kendati proses persidangan di meja hijau tetap berjalan sesuai prosedur operasional, Majelis Hakim menegaskan tetap memberikan ruang dan kesempatan yang selebar-lebarnya bagi kedua belah pihak untuk menempuh jalur perdamaian di luar persidangan.
Kini, harapan penyelesaian kasus tersebut bertumpu pada keikhlasan dari pihak manajemen PTPN I Regional 7 selaku korban, agar perkara yang sempat menyita perhatian publik ini dapat berakhir melalui jalur penyelesaian hukum yang jauh lebih humanis serta berkeadilan.
Editor: Kastolani Marzuki