Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Susun Aturan Larangan Mudik untuk Transportasi Umum

Senin, 29 Maret 2021 - 15:31:00 WIB
Kemenhub Susun Aturan Larangan Mudik untuk Transportasi Umum
Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:

Perjalanan Pulau Bali

1. Melalui udara

a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

b. Antigen maksimal 2x24 jam

c. Tes GeNose di bandara


2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)

a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan

b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal


Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa:

1. Melalui Udara

a. RT-PCR maksimal 3x24 jam

b. Antigen maksimal 2x24 jam

c. Tes Genose di bandara


2. Melalui darat umum

a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah


3. Melalui Kereta Api Antar Kota

a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam

b. Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan


4. Melalui Laut

a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan

b. Tes GeNose di pelabuhan


5. Darat Pribadi

a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam

b. Tes Genoses (di rest area) sebelum keberangkatan


6. Penyeberangan Laut

a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan

b. Tes GeNose di pelabuhan

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut