Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar 
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Kembali Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Rp1,14 Miliar, Total 3 Orang

Kamis, 07 Agustus 2025 - 21:13:00 WIB
Kejari Kembali Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Rp1,14 Miliar, Total 3 Orang
Kejari menahan tersangka kasus korupsi dana hibah Koni Lampung Tengah senilai Rp1,14 miliar, Kamis (7/8/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Alfa, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI Lampung Tengah tahun 2022. Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 1,14 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut