Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Peras ASN di Lampung, 3 Oknum Wartawan Jadi Tersangka

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:43:00 WIB
Kasus Peras ASN di Lampung, 3 Oknum Wartawan Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra (Humas Polda Lampung)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menetapkan tiga oknum wartawan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap ASN BMBK Provinsi Lampung. Ketiga pelaku berinisial JUN (47), GAN (43), dan AM (49).

"Dari lima orang yang kemarin ditangkap polisi dan sekarang tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (22/8/2022).

Dia menambahkan, oknum wartawan tersebut terlibat masalah pemberitaan, menurut dia, diselesaikan dengan Dewan Pers.

"Akan tetapi, jika melanggar pidana, harus diselesaikan secara peradilan umum," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, modus operandi para pelaku yaitu meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar tidak menayangkan berita berisi chat mesum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut