Kakek 63 Tahun di Bandar Lampung Curi Motor di Masjid, Mengaku Terdesak Ekonomi
Rabu, 12 Maret 2025 - 14:53:00 WIB
“Saat ini, kami masih mendalami keterangannya dan melakukan pengejaran terhadap barang bukti,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan satu buah helm berwarna hitam yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, kakek IW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Selain itu memastikan kendaraan dikunci ganda untuk menghindari aksi pencurian.
Editor: Donald Karouw