Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang
Advertisement . Scroll to see content

Jual Anak di Bawah Umur, Pasutri di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Jumat, 17 Februari 2023 - 07:08:00 WIB
Jual Anak di Bawah Umur, Pasutri di Bandarlampung Ditangkap Polisi
Ilustrasi pasutri di Bandarlampung ditangkap polisi. (Agung Sulistyo/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, kata Dennis, pelaku juga yang melakukan komunikasi dengan pelanggan yang berniat untuk memesan korban. 

"Usai terjadi kesepakatan tentang harga dan tempat, selanjutnya tersangka mengantar korban menemui pelanggan. Kemudian tersangka menerima uang pembayaran dari pelanggan dan uang tersebut dibagi antara tersangka dengan korban," kata dia. 

Dennis melanjutkan, selain pelaku,petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 ponsel merk Vivo milik korban. 

"Hasil pemeriksaan, pelaku memasang harga sebesar Rp300.000 sampai Rp800.000 untuk sekali kencan berhubungan badan," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut