Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Jika Terbukti Pungli, 3 Personel Satlantas Polresta Bandarlampung Bisa Dihukum

Senin, 31 Mei 2021 - 11:41:00 WIB
Jika Terbukti Pungli, 3 Personel Satlantas Polresta Bandarlampung Bisa Dihukum
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Humas Polda Lampung)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tiga personel Satlantas Polresta Bandarlampung bisa dijerat hukuman jika terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli). Hukuman diputuskan sidang disiplin dan kode etik polisi.

"Nanti akan dilihat ada atau tidak penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan koridor hukum," kata Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad, Senin (31/5/2021).

Terkait pengawasan anggota Polri, Pandra mengatakan Kapolri dalam 16 program prioritasnya menyebutkan pada nomor 14 dan 15, yakni pengawasan pimpinan dalam segala kegiatan dan penguatan fungsi pengawasan.

Terkait dugaan pungli itu, kata Pandra, tim penyidik telah melakukan penyelidikan.

"Telah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan. Jadi tunggu saja bagaimana hasil pemeriksaan atau pun penyidikan yang dilakukan Propam," kata dia.

Pandra melanjutkan, oknum yang diamankan tersebut bertugas di pelayanan publik, namun tak membeberkan bidang pelayanan publik apa yang ditekuni oleh oknum tersebut.

"Pelayanan publik itu banyak, mungkin pelayanan di bidang pelayanan SIM dan lainnya. Tapi hal ini tunggu saja dari hasil penyelidikan Propam Polda Lampung," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut