Jelang Libur Nataru, Pengelola Tempat Wisata di Lampung Wajib Perketat Prokes
"Sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah segala bentuk kegiatan yang berisiko menimbulkan keramaian saat libur Natal dan Tahun Baru untuk ditiadakan," katanya.
Edarwan melanjutkan, agar lebih efektif dalam menerapkan peraturan tersebut, kabupaten dan kota dengan jumlah tempat wisata cukup banyak dapat mempertegas sanksi bagi pelanggar prokes.
"Kabupaten/kota harus tegas di lapangan terutama yang memiliki tempat wisata yang ramai dikunjungi masyarakat jangan sampai menimbulkan kerumunan," kata dia.
Menurutnya, prokes saat ini merupakan suatu kewajiban yang harus diterapkan terutama sektor pariwisata.
"Dengan menjamin keselamatan wisatawan dapat meningkatkan daya tarik wisata Lampung," kata Edarwan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto