Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pendidikan Gratis Belum Terimplementasi Setahun Pascaputusan MK, Binsar Simarmata Minta Kadisdik Medan Ambil Peran
Advertisement . Scroll to see content

Ibu asal Lampung Utara Gugat UU Perlindungan Anak ke MK, Ini Penyebabnya

Rabu, 23 November 2022 - 17:57:00 WIB
Ibu asal Lampung Utara Gugat UU Perlindungan Anak ke MK, Ini Penyebabnya
Tangkapan layar Hakim Mahkamah Konstitusi Prof Enny Nurbaningsih pada sidang perkara Nomor 113/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Rabu (23/11/2022). ANTARA/Muhammad Zulfikar
Advertisement . Scroll to see content

"Pemohon beranggapan pembentukan Pasal 76 H tersebut tidak tegas dan tidak jelas karena kalimat dan atau lainnya dalam pasal tersebut dinilai multitafsir," katanya.

Hal itu mengakibatkan hak pemohon untuk beraktual mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya menjadi dirugikan dan tidak dipenuhinya hak-hak personal, pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Kemudian, terkait pengujian materi, pemohon juga merasa dirugikan atas berlaku Pasal 76 H UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pemohon menyebut pasal yang diatur tersebut bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut