Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA
Advertisement . Scroll to see content

Hutama Karya Denda Pengendara di Jalan Tol Lintas Sumatera Lampung

Senin, 15 Februari 2021 - 16:37:00 WIB
Hutama Karya Denda Pengendara di Jalan Tol Lintas Sumatera Lampung
Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Namun kendaraan tersebut bersikeras untuk menunggu kendaraan kedua menyelesaikan pembayaran denda agar dapat keluar gerbang tol, sehingga dapat melanjutkan perjalanan berbarengan.

Perusahaan tidak dapat meloloskan kendaraan kedua karena kendaraan tersebut bukan termasuk kendaraan darurat yang mendapatkan prioritas seperti ambulans.

Fauzan menjelaskan, pembayaran denda yang dilakukan oleh kendaraan kedua seharusnya dibayarkan secara tunai, namun karena pengemudi tidak membawa uang tunai maka pembayaran dilakukan secara transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait kartu uang elektronik yang dapat digunakan dua kendaraan saat masuk tersebut, ia mengatakan dapat disebabkan oleh kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut.

"Hutama Karya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, namun perusahaan selalu memastikan untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi pengguna jalan di setiap ruas tol yang dikelolanya," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut