Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim
Advertisement . Scroll to see content

Hewan Kurban dari Daerah Terjangkit PMK Dilarang Masuk Bandarlampung

Rabu, 15 Juni 2022 - 10:22:00 WIB
Hewan Kurban dari Daerah Terjangkit PMK Dilarang Masuk Bandarlampung
Sapi terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Hewan kurban yang berasal dari daerah yang terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dilarang masuk ke Bandarlampung. Setidaknya, ada tiga wilayah yang sudah terjangkit penyakit itu.

"Kami telah mengimbau kepada pemilik lapak-lapak penjualan agar tidak menerima hewan kurban dari tiga daerah yang telah terjangkit PMK di provinsi ini," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Bandarlampung, Agustini, Rabu (15/6/2022).

Agustini menambahkan, tiga daerah di Lampung yang telah terjangkit virus PMK di antaranya Kabupaten Mesuji, Tulangbawang dan Lampung Timur.

“Oleh sebab itu penjual diminta tidak lagi menerima hewan kurban dari ketiga daerah tersebut untuk sementara waktu,” kata dia.

Kemudian, lanjut Agustini, pihaknya telah menerapkan protap yang ketat untuk memantau keluar masuknya hewan kurban dari daerah lain ke Kota Bandarlampung.

"Kami mengharuskan kepada setiap hewan yang akan masuk untuk melakukan karantina selama 14 hari di tempat asalnya hingga dipastikan semua sehat dan mendapat surat keterangan (SK)," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut