Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan kepada Rais Aam PBNU Resmi Dicabut: Persoalan Organisasi Kewenangan PBNU

Selasa, 11 Januari 2022 - 20:49:00 WIB
Gugatan kepada Rais Aam PBNU Resmi Dicabut: Persoalan Organisasi Kewenangan PBNU
Gugatan perdata kepada Rais Aam PBNU terkait muktamar NU di Lampung resmi dicabut dalam persidangan di Tanjung Karang.(Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Dengan pencabutan gugatan tersebut sengketa hukum antara penggugat dan tergugat telah berakhir," ujar Taufik usai persidangan, Selasa (11/1/2022).

Namun demikian, penyelesaian persoalan lainnya yang terkait dengan etika dan disiplin organisasi tentu menjadi kewenangan pimpinan PBNU. 

Muhammad Hamzah, yang juga tim kuasa hukum Rais Aam PBNU menambahkan, sebagai kuasa hukum pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi persoalan organisasi. 

"Pimpinan PBNU yang memiliki kewenangan untuk memutuskan mengenai pelanggaran etika dan disiplin organisasi," ujar Hamzah.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut