Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Karyawan Minimarket di Makassar Rekam Pengunjung Perempuan dalam Toilet
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Judi Slot, 2 Karyawan Minimarket Gelapkan Uang Perusahaan Sampai Rp48 Juta

Jumat, 09 Juni 2023 - 07:11:00 WIB
Gegara Judi Slot, 2 Karyawan Minimarket Gelapkan Uang Perusahaan Sampai Rp48 Juta
Gegara Judi Slot, 2 Karyawan Minimarket Gelapkan Uang Perusahaan Sampai Rp48 Juta. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

LAMTENG, iNews.id - Dua karyawan minimarket ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah. Keduanya dilaporkan kasus penggelapan uang perusahaan hingga Rp48 juta lebih.

Identitas keduanya yakni ES (30) warga Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan, Terbanggi Besar selaku Kepala Toko. Kemudian WP (27) warga Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah selaku asisten Kepala Toko Minimarket yang berada di Kelurahan SeputihJaya, Gunung Sugih, Lampung tengah.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, terungkapnya peristiwa tersebut setelah pihak perusahaan melakukan audit transaksi keuangan di minimarket.

“Saat dilakukan pengecekan transaksi pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 tersebut, ditemukan selisih kekurangan uang dari hasil penjualan dan transksi Top Up khas Minimarket yaitu sebesar Rp48.197.830,” kata AKP Wawan, Kamis (8/6/2023).

Selanjutnya, pihak minimarket langsung mempertanyakan kepada kedua karyawan tersebut. Saat diintrogasi oleh pihak finance, ES mengaku telah memakai uang perusahaan sebesar Rp20 juta. Sedangkan WP juga telah menggunakan uang minimarket tersebut sebesar Rp28 juta.

“Kepada pihak Finance, keduanya mengakui perbuatanya, uang puluhan juta itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan judi slot online,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut