Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Gara-Gara Utang Rp20.000, Pria di Tanggamus Tusuk Teman

Rabu, 08 Maret 2023 - 18:29:00 WIB
Gara-Gara Utang Rp20.000, Pria di Tanggamus Tusuk Teman
Pelaku penikaman di Tanggamus saat diamankan polisi. (Foto: Dokumentasi Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus)
Advertisement . Scroll to see content

Made mengungkapkan, seusai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke Pulau Jawa. Saat pelaku kembali ke kediamannya di Pekon Tanjung Agung, polisi langsung menangkapnya, Sabtu (4/3/2023).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban. Sementara pisau yang digunakan pelaku masih dalam pencarian sebab sudah dia buang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Pengakuan DA, dia menusuk korban lantaran tersinggung malah membalik badan ketika ditagih utang. 

"Saya tersinggung, dia ditagih malah buang badan sehingga saya spontan menusuknya," ujar DA.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut